BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem kesehatan terdiri dari semua
pencegahan medis pribadi layanan perawatan, diagnosis, perawatan, dan
rehabilitasi (layanan untuk mengembalikan fungsi dan kemandirian)-ditambah
lembaga dan personel yang menyediakan layanan ini dan pemerintah, masyarakat,
dan organisasi swasta dan instansi yang pelayanan keuangan.
Sistem perawatan kesehatan dapat
dilihat sebagai kompleks terdiri dari tiga komponen yang saling terkait:
orang-orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, konsumen kesehatan yang
disebut perawatan; orang-orang yang memberikan layanan kesehatan-para
profesional dan praktisi disebut penyedia kesehatan; dan pengaturan sistematis
untuk memberikan perawatan kesehatan-lembaga publik dan swasta yang
mengorganisasikan, merencanakan, mengatur, keuangan, dan mengkoordinasikan
layanan yang disebut lembaga atau organisasi dari sistem perawatan kesehatan.
Komponen kelembagaan termasuk rumah sakit, klinik, dan lembaga rumah-kesehatan;
perusahaan asuransi dan program yang membayar untuk layanan seperti Blue Cross
/ Blue Shield, dikelola rencana perawatan seperti organisasi pemeliharaan
kesehatan (HMO), dan pilihan penyedia organisasi (PPO) dan hak program seperti
Medicare dan Medicaid (pemerintah federal dan negara bagian program bantuan
publik).
Lembaga-lembaga lainnya adalah
sekolah-sekolah profesional yang melatih siswa untuk karir di bidang kesehatan
medis, masyarakat, gigi, dan sekutu profesi kesehatan, seperti perawatan. Juga
termasuk adalah lembaga-lembaga dan asosiasi yang penelitian dan memantau
kualitas layanan perawatan kesehatan; penyedia lisensi dan akreditasi dan
lembaga; lokal, negara bagian, dan nasional masyarakat profesional, dan
perusahaan yang menghasilkan teknologi medis, peralatan, dan obat-obatan.
Sebagian besar interaksi antara tiga
komponen dari sistem perawatan kesehatan terjadi secara langsung antara
konsumen perawatan kesehatan individu dan penyedia. interaksi lainnya adalah
tidak langsung dan impersonal seperti program imunisasi atau skrining untuk
mendeteksi penyakit, dilakukan oleh badan kesehatan publik untuk seluruh
populasi. Semua pemberian perawatan kesehatan, bagaimanapun, tergantung pada
interaksi antara ketiga komponen. Kemampuan untuk mendapatkan keuntungan dari
perawatan kesehatan tergantung pada kemampuan individu atau kelompok untuk
mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan. Proses mendapatkan masuk ke
sistem perawatan kesehatan ini disebut sebagai akses, dan banyak faktor yang
dapat mempengaruhi akses ke perawatan kesehatan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang
diatas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian Sistem Kesehatan
Daerah?
2. Bagaimana Ruang Lingkup Sistem
Kesehatan Daerah?
C.
Tujuan
1. Untuk dapat memahami Sistem Kesehatan Daerah.
2. Untuk mengetahui ruang lingkup
Sistem Kesehatan Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Kesehatan Daerah
Sistem kesehatan daerah menguraikan
secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya
manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam
penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Dalam era desentralisasi yang sudah
dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI, untuk segi pelayanan
kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah masing-masing. Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan
daerah yang diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2009, mengenai Sistem
Kesehatan Daerah.
Kesehatan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah
kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan
Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Rumah sakit sebagai salah satu
sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan
.
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah
adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik,
pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun
rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.
(Permenkes no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah).
Sistem Kesehatan daerah sebagai
upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. Secara merata, berkeadilan,
berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
b. Menjunjung tinggi dan menghormati
hak asasi manusia, martabat manusia, kemajemukan nilai sosial budaya
dan kemajemukan nilai keagamaan.
B.
Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
1.
Upaya Kesehatan
Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,
diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a. Upaya Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara,
melindungi dan meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
(Perda No.9 DKI Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
-
UKM Strata Pertama
Merupakan UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
-
UKM Strata Kedua
Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu yang mendayagunakan
ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan
kepada masyarakat.
-
UKM Strata Ketiga
Merupakan UKM tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada
masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).
b. Upaya Kesehatan Perorangan
Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta,
masyarakat pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
-
UKP Strata Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan dan
diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
-
UKP Strata Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh
pemerintah dan swasta.
-
UKP Strata Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan
oleh masyarakat dan swasta.
2.
Pembiayaan Kesehatan
Sistem
pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya
dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh
perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Saat ini
pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat. Hal ini menunjukkan tidak
adanya gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program kesehatan. Perlu
ada suatu reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan.
Alokasi pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah.
·
Mekanisme pembiayaan kesehatan:
a. Ditinjau dari peran serta masyarakat
1. Cuma-Cuma : Semua biaya kesehatan ditanggung
oleh pemerintah
2. Peran serta masyarakat :
-
Menanggung sebagian (Mekanisme Subsidi)
-
Menanggung seluruhnya (Mekanisme pasar)
b. Ditinjau dari cara pembayaran oleh
masyarakat:
1. Cuma-Cuma
2. Pembayaran tunai (fee for service)
3. Pembayaran dimuka (prefaid)----Asuransi
Kesehatan
·
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu :
a. Penyediaan pelayanan
kesehatan,merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan.
b. Pemakai jasa pelayanan adalah
besarnya dana yang dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
·
Sumber dana biaya kesehatan berasal dari :
a. Bersumber dari anggaran pemerintah
b. Bersumber dari anggaran masyarakat
c. Bantuan biaya dari dalam dan luar
negeri
d. Gabungan anggaran pemerintah dan
masyarakat.
Masalah pokok yang sering ditemui
dalam pembiayaan kesehatan :
a. Kurangnya dana yang
tersedia,kurangnya dana masih terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam
pengambilan keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
b. Penyebaran dana yang tidak sesuai
c. Pemanfaatan dana yang tidak tepat
d. Pengelolaan dana yang belum sempurna
e. Biaya kesehatan yang makin
meningkat.
·
Masalah Pembiayaan kesehatan :
a.
Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2% GNP,Malaysia
3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat 12,7% (World
Bank,1993)
b. Alokasi dana tidak efektif,
Persentase biaya pelayanan kuratif lebih besar dari pelayanan promotif dan
preventif.
c.
Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan
penyalahgunaan.
Biaya kesehatan cenderung selalu
meningkat.
3.
Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi
masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar
melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang
terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan
penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk
miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan
gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan
kesehatan.
a.
Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa
skema sebagai berikut:
1. Pengembangan jaminan pemeliharaan
kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin).
2. Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK)
sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3. Pengembangan jaminan kesehatan
berbasis sukarela
b.
Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
1. Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
2. Dana sosial masyarakat
4.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan
kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah
penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi
setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan
masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung
antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang
dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan
sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi
perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan
kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah
kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan
kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn
tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah
dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta sedangkan pendayagunaannya
diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis
tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa
bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan
penyelenggaraan upaya.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan
mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus
memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan,
tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan.
Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis
dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai
ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak
tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan
kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar
prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam
peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan
sebagai berikut:
a. Dalam peraturan pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Sarana kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3. Upaya kesehatan adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang
bertanggungjawab di bidang kesehatan.
b. Jenis tenaga kesehatan:
Tenaga kesehatan terdiri dari:
1. Tenaga medis, meliputi dokter dan
dokter gigi
2. Tenaga keperawatan, meliputi perawat
dan bidan
3. Tenaga kefarmasian, meliputi
apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker
4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi
epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan
dietisien
6. Tenaga ketrapian fisik meliputi
fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
7. Tenaga keteknisian medis meliputi
radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
c. Persyaratan:
1. Tenaga kesehatan wajib memilki
pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah
dari lembaga pendidikan.
2. Tenaga kesehatan hanya dapat
melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3. Dikecualikan dari pemilikan izin
sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut
mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4. Selain izin sebagaimana dimaksud,
tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar
negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan
melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh
mentri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah
kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan
Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Sistem kesehatan daerah menguraikan
secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya
manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaran
pembangunan kesehatan di daerah.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini,
pembaca dapat memahami tentang Sistem Kesehatan Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar