Rabu, 23 Maret 2016

Makalah Sistem Kesehatan Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem kesehatan terdiri dari semua pencegahan medis pribadi layanan perawatan, diagnosis, perawatan, dan rehabilitasi (layanan untuk mengembalikan fungsi dan kemandirian)-ditambah lembaga dan personel yang menyediakan layanan ini dan pemerintah, masyarakat, dan organisasi swasta dan instansi yang pelayanan keuangan.
Sistem perawatan kesehatan dapat dilihat sebagai kompleks terdiri dari tiga komponen yang saling terkait: orang-orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, konsumen kesehatan yang disebut perawatan; orang-orang yang memberikan layanan kesehatan-para profesional dan praktisi disebut penyedia kesehatan; dan pengaturan sistematis untuk memberikan perawatan kesehatan-lembaga publik dan swasta yang mengorganisasikan, merencanakan, mengatur, keuangan, dan mengkoordinasikan layanan yang disebut lembaga atau organisasi dari sistem perawatan kesehatan. Komponen kelembagaan termasuk rumah sakit, klinik, dan lembaga rumah-kesehatan; perusahaan asuransi dan program yang membayar untuk layanan seperti Blue Cross / Blue Shield, dikelola rencana perawatan seperti organisasi pemeliharaan kesehatan (HMO), dan pilihan penyedia organisasi (PPO) dan hak program seperti Medicare dan Medicaid (pemerintah federal dan negara bagian program bantuan publik).
Lembaga-lembaga lainnya adalah sekolah-sekolah profesional yang melatih siswa untuk karir di bidang kesehatan medis, masyarakat, gigi, dan sekutu profesi kesehatan, seperti perawatan. Juga termasuk adalah lembaga-lembaga dan asosiasi yang penelitian dan memantau kualitas layanan perawatan kesehatan; penyedia lisensi dan akreditasi dan lembaga; lokal, negara bagian, dan nasional masyarakat profesional, dan perusahaan yang menghasilkan teknologi medis, peralatan, dan obat-obatan.
Sebagian besar interaksi antara tiga komponen dari sistem perawatan kesehatan terjadi secara langsung antara konsumen perawatan kesehatan individu dan penyedia. interaksi lainnya adalah tidak langsung dan impersonal seperti program imunisasi atau skrining untuk mendeteksi penyakit, dilakukan oleh badan kesehatan publik untuk seluruh populasi. Semua pemberian perawatan kesehatan, bagaimanapun, tergantung pada interaksi antara ketiga komponen. Kemampuan untuk mendapatkan keuntungan dari perawatan kesehatan tergantung pada kemampuan individu atau kelompok untuk mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan. Proses mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan ini disebut sebagai akses, dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi akses ke perawatan kesehatan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diatas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian Sistem Kesehatan Daerah?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah?

C.    Tujuan
1.      Untuk dapat  memahami Sistem Kesehatan Daerah.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Kesehatan Daerah
Sistem kesehatan daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Dalam era desentralisasi yang sudah dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI, untuk segi  pelayanan kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah  masing-masing. Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2009, mengenai Sistem Kesehatan Daerah.
Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan .
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan  baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit. (Permenkes  no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah).
Sistem Kesehatan daerah sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.       Secara merata, berkeadilan, berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
b.      Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia, martabat manusia,  kemajemukan nilai sosial budaya dan kemajemukan nilai keagamaan.

B.     Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
1.      Upaya Kesehatan
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a.       Upaya Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. (Perda No.9 DKI Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
-          UKM Strata Pertama
Merupakan UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
-          UKM Strata Kedua
Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan  subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
-          UKM Strata Ketiga
Merupakan UKM tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).
b.      Upaya Kesehatan Perorangan
Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
-          UKP Strata Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan dan diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-          UKP Strata Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
-          UKP Strata Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.
2.      Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan  berbagai upaya kesehatan  yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Saat ini pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat. Hal ini menunjukkan tidak adanya gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program kesehatan. Perlu ada suatu reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan. Alokasi pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah.
·         Mekanisme pembiayaan kesehatan:
a.       Ditinjau dari peran serta masyarakat
1.      Cuma-Cuma : Semua biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah
2.      Peran serta masyarakat :
-          Menanggung sebagian (Mekanisme Subsidi)
-          Menanggung seluruhnya (Mekanisme pasar)
b.      Ditinjau dari cara pembayaran oleh masyarakat:
1.      Cuma-Cuma
2.      Pembayaran tunai (fee for service)
3.      Pembayaran dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
·         Biaya kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu :
a.       Penyediaan pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
b.      Pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
·         Sumber dana biaya kesehatan berasal dari :
a.       Bersumber dari anggaran pemerintah
b.      Bersumber dari anggaran masyarakat
c.       Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri
d.      Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.
Masalah pokok yang sering ditemui dalam pembiayaan kesehatan :
a.       Kurangnya dana yang tersedia,kurangnya dana masih terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam pengambilan keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
b.      Penyebaran dana yang tidak sesuai
c.       Pemanfaatan dana yang tidak tepat
d.      Pengelolaan dana yang belum sempurna
e.       Biaya kesehatan yang makin meningkat.
·         Masalah Pembiayaan kesehatan :
a.        Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2% GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat 12,7% (World Bank,1993)
b.       Alokasi dana tidak efektif, Persentase biaya pelayanan kuratif lebih besar dari pelayanan promotif dan preventif.
c.        Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan penyalahgunaan.
Biaya kesehatan cenderung selalu meningkat.
3.      Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
a.          Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1.      Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin).
2.      Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3.      Pengembangan jaminan kesehatan berbasis sukarela
b.         Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
1.      Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
2.      Dana sosial masyarakat
4.      Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
a.       Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.      Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
4.      Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
b.      Jenis tenaga kesehatan:
Tenaga kesehatan terdiri dari:
1.      Tenaga medis, meliputi dokter dan dokter gigi
2.      Tenaga keperawatan, meliputi perawat dan bidan
3.      Tenaga kefarmasian, meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker
4.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
5.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
6.      Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
7.      Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
c.       Persyaratan:
1.      Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2.      Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.      Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4.      Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Sistem kesehatan daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, pembaca dapat memahami tentang Sistem Kesehatan Daerah.












DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar