BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan adalah salah satu hak
azasi manusia sehingga kesehatan merupakan kewajiban pemerintah kepada warga
negaranya terutama terhadap warga negara yang kurang memiliki akses terhadap
pelayanan kesehatan yang bermutu karena pengaruh ketidakmampuan secara ekonomi.
Pada tahun 2000, untuk pertama kalinya kata-kata “kesehatan” tercantum dalam
UUD 1945 pada pasal 28H yang merupakan hasil amandemen tahun 2000 “…setiap
penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Hal ini tentu saja merupakan jaminan
hak-hak kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan deklarasi Hak
Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1947
Hak tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya
merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia,
termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi
menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan
dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah,
yang berada di luar kekuasaannya.
Di Indonesia,
falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi
warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal
34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009
tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak
yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya,
setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan
kesehatan social.
Untuk mewujudkan
komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha
ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan
beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui
PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai
negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat
miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun
demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya
kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendalI.
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan
Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004
ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS). Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan
oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus
untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan
JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional)
B. Rumusan Masalah
1. Apa
definisi sistem?
2. Apa
pengertian Jaminan kesehatan Nasional ?
3. Apa
manfaat system Jaminan Kesehatan Nasional?
4. Bagaimana
system pembiayaan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional ?
5. Bagaimana
system pelayanan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional?
6. Apa
tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi system
2. Untuk mengetahui pengertian jaminan kesehatan nasional
3. Untuk mengetahui manfaat dan tujuan jaminan kesehatan
nasional
4. Untuk mengetahui system pembiayaan yang dilakukan
terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
5. Untuk mengetahui system pelayanan yang dilakukan
terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
6. Untuk
mengetahui tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin
(systēma) dan bahasa Yunani
(sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen
yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai
suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set
entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika
seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak,
contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari
beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga
membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat
yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan
dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata
ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya
menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Sistem meliputi:
Sistem
informasi kesehatan
Pengertian sistem informasi
kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola
siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik
informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan
merupakan suatu pengelolaan informasi diseluruh seluruh tingkat pemerintah
secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem
Informasi Kesehatan (SIK) adalah integrasi
antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola
siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK
adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat
pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
B. Pengertian
Jaminan kesehatan Nasional
Jaminan
kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan ini disebut Jaminan Kesehatan
Nasional karena semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.(Kementerian
Kesehatan RI, 2013)
Jaminan Kesehatan
Nasional merupakan pola pembiayaan pra-upaya, artinya pembiayaan kesehatan yang
dikeluarkan sebelum atau tidak dalam kondisi sakit. Pola pembiayaan pra-upaya
menganut hukum jumlah besar dan perangkuman risiko. Supaya risiko dapat
disebarkan secara luas dan direduksi secara efektif, maka pola pembiayaan ini
membutuhkan jumlah besar peserta. Oleh karena itu, pada pelaksanaannya, Jaminan
Kesehatan Nasional mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta agar
hukum jumlah besar tersebut dapat dipenuhi. Perangkuman risiko terjadi ketika
sejumlah individu yang berisiko sepakat untuk menghimpun risiko kerugian dengan
tujuan mengurangi beban (termasuk biaya kerugiam/klaim) yang harus ditanggung
masing-masing individu.(Azwar, 1996; Murti, 2000).
C. Manfaat jaminan Kesehatan
Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa
pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan yang diberikan
bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak
dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang
diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care).
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1. Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin
(BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
3. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi
dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi
keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
4. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang
ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari
risiko penyakit tertentu.
D. Pembiayaan
1.
Pengertian
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program
Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang
dibayar dimuka olehBPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
berdasarkanjumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan
jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan. Sedangkan Tarif Non Kapitasi adalah
besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatankepada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama berdasarkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Indonesian - Case Based Groups yang
selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’sadalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS
Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang
didasarkan kepadapengelompokan diagnosis penyakit.
2. Pembayaran Iuran
Setiap Peserta wajib
membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk
pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah
dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan
iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut
setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10
setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN
dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran
yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan
Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan palinglambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN
dapat dilakukan diawal.
BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran
JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis
kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.
Iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pekerjainformal. Besaran iuran bagi
pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat
inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.
E. Kepesertaan
Peserta adalah
setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
Pekerja adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain. Pemberi Kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri
dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Peserta tersebut
meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian
sebagai berikut:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta bukan PBI adalah Peserta
yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil;
2.
Anggota TNI;
3.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
4.
Pegawai Swasta; dan
5.
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f
yang menerima Upah.
b.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
1.
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
2.
Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima
Upah.
3.
Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk
warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
c. Bukan Pekerja dan anggota
keluarganya terdiri atas:
1. Investor;
2. Pemberi Kerja;
3. Penerima Pensiun;
4. Veteran;
5. Perintis Kemerdekaan; dan
6. Bukan Pekerja yang tidak termasuk
huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.
d. Penerima
pensiun terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti
dengan hak pensiun;
2. Anggota TNI dan Anggota Polri yang
berhenti dengan hak pensiun;
3. Pejabat Negara yang berhenti dengan
hak pensiun;
4. Penerima Pensiun selain huruf a,
huruf b, dan huruf c; dan
5. Janda, duda, atau anak yatim piatu
dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d
yang mendapat hak pensiun.
Syarat
pendaftaran
Syarat pendaftaran akan diatur kemudian dalam peraturan
BPJS.
ü Lokasi pendaftaran
Pendaftaran Peserta dilakukan di kantor BPJS
terdekat/setempat.
ü Prosedur
pendaftaran Peserta
1.
Pemerintah mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS
Kesehatan.
2.
Pemberi Kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat
mendaftarkan diri sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
3.
Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri
dan keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
ü Masa
berlaku kepesertaan
4.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang
bersangkutan membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta.
5.
Status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar
Iuran atau meninggal dunia.
6.
Ketentuan lebih lanjut terhadap hal tersebut diatas, akan
diatur oleh Peraturan BPJS.
F. Pelayanan
1. Jenis Pelayanan
Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang
akan diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat
medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis).Ambulans hanya
diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu
yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
2. Prosedur
Pelayanan
Peserta yang memerlukan pelayanan
kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama. Bila Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat
lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
3. Kompensasi
Pelayanan
Bila di suatu daerah belum tersedia
Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah
Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat
berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau
penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan
untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
G. Tujuan
dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional
Tujuan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan agar semua penduduk
terlindungi dalam system asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Dalam rangka :
1. Memberikan
kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta
di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
2. Mendorong
peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta secara menyeluruh,
terstandar, dengan system pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
3. Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang
transparan dana kuntabel.
Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacup pada prinsip-prinsip:
1.
Prinsip Kegoto-groyongan.
Peserta yang mampu membantu
peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang
berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud
karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang
bulu. Dengan demikian, melalui prinsi pgotong-royong jaminan social dapat
menumbuhkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Prinsip Nirlaba
Bukan
untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk
memenuhi sebesar-besarnya
kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat,
sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta.
4.
Prinsip
Keterbukaan, Kehati-Hatian, Akuntabilitas, Efisiensi, Dan
Efektivitas
Prinsip prinsip manajemen
ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta
dan hasil pengembangannya.
5.
PrinsipPortabilitas
Prinsip portabilitas jaminan
social dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun
mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
PrinsipKepesertaanBersifatWajib
Kepesertaan
wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat
terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta
kelayakan penyelenggaraan program.Tahapan pertama dimulai dari pekerja di
sektor formal.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Sistem
berasal dari bahasa Latin
(systēma) dan bahasa Yunani
(sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen
yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai
suatu tujuan
2. Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan pola pembiayaan pra-upaya, artinya pembiayaan
kesehatan yang dikeluarkan sebelum atau tidak dalam kondisi sakit
3. Ada
2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat
non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
4. Setiap
Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase
dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu
(bukan penerima upah dan PBI.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar, Azrul, Pengantar Administrasi
Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta 1996.
Edberg M., Buku Ajar Kesehatan
Masyarakat : Teori Sosial dan Perilaku, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta
2007.
Kementerian Kesehatan RI, Buku Saku FAK
BPJS Kesehatan, Sekretariat Jenderal, Jakarta 2013.
Kementerian Kesehatan RI, Panduan
Manajemen Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Menuju Kabupaten/ Kota Sehat,
Direktorat Jenderal Binkesmas, Jakarta 2010.
Mukti A.G., Moertjahjo, Sistem Jaminan
Kesehatan : Konsep Desentralisasi Terintegrasi, PT KHM, Yogyakarta 2008.
Murti B., Dasar-Dasar Asuransi
Kesehatan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 2000.
Sarwono S., Sosiologi Kesehatan: Beberapa Konsep Beserta Aplikasinya,
Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 2007.
Muzaham F., Memperkenalkan Sosiologi
Kesehatan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar