BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesehatan
dan pendidikan merupakan pilar suatu negara dalam menentukan kemajuan dan
kesejahteraan. Pendidikan menjamin tersedianya SDM (sumber daya manusia) yang
profesional, beriman dan bertaqwa, bermoral dan berakhlak mulia, namun tanpa
didukung kesehatan yang baik maka tidak akan tercipta SDM sebagaimana dimaksud
tersebut. Pelayanan kesehatan saat ini merupakan kebutuhan utama dalam
mempersiapkan masyarakat yang produktif berhasil guna dan berdaya guna sebagai
tulang punggung kemajuan suatu bangsa. Indonesia dengan 230 juta penduduk
memerlukan sarana pelayanan kesehatan yang profesional. Pelayanan kesehatan
konvensional yang ada belum dapat menjangkau bagian terbesar dari penduduk
tersebut, karenanya perlu dipersiapkan pola pelayanan kesehatan yang efektif,
aman, mudah, murah.
Menurut
Peraturan Presiden No.72 tahun 2012, dikatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional
(SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen
Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sedangkan sehat menurut
UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah suatu keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Di negara
India dan Cina, sejak dahulu selalu menekankan bahwa keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan di dalam hidup adalah suatu jalan menuju kepada kondisi
kesehatan. Socrates selalu mengingatkan agar kita tidak memandang tubuh hanya
bagian perbagian. Karena satu bagian tubuh akan sungguh dalam kondisi yang
betul-betul baik apabila bagian tubuh yang lain juga baik. Jan Christian Smuts
pada tahun 1926 kembali mengenalkan istilah holistik dalam dunia medis, tetapi
kemudian holistik hanya sekedar menjadi sebuah kata tanpa aplikasi yang
berarti.
Konsep
kedokteran konvensional yang selama ini kita kenal, semakin lama semakin jauh
dari usaha mencapai standar sehat yang menyeluruh. Pabrik-pabrik farmasi
berlomba memproduksi obat-obatan sintesa kimia yang lebih ditujukan kepada
menghilangkan gejala penyakit dan bukan pada penyebabnya. Ini disebabkan
permintaan pasar (konsumen) yang menghendaki obat-obat yang instan. Konsep
kesehatan telah ditakhlukkan oleh permintaan pasar yang keliru. Kesehatan
adalah aset hidup yang harus dijaga dan dipertahankan. Hampir setiap orang akan
berusaha semampunya untuk menjaga kesehatan tubuhnya tetap prima, karena tubuh
adalah titipan Tuhan YME dan menjadi kewajiban bagi kita untuk menjaganya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana reformasi sektor kesehatan Indonesia tahun 2015 ?
2. Bagaimana kebijakan sistem pembiayaan kesehatan Indonesia ?
3. Bagaimana kebijakan
pengorganisasian ?
4. Bagaimana kebijakan regulasi ?
5. Bagaimana kebijakan promosi kesehatan ?
C.
Tujuan
1. Untuk memahami reformasi sektor kesehatan Indonesia tahun
2015
2. Untuk memahamai sistem pembiayaan kesehatan Indonesia
3. Untuk memahami
kebijakan pengorganisasian
4. Untuk memahami kebijakan regulasi
5. Untuk memahami kebijakan promosi kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Reformasi Sektor Kesehatan Indonesia 2015
Pada tahun 2011,
Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu :
1.
Revitalisasi pelayanan kesehatan
2.
Ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumberdaya
manusia,
3.
Mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu,
efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes,
4.
Jaminan kesehatan,
5.
Keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan
kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK),
6.
Reformasi birokrasi dan
7.
World class health care.
JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN
(2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk
meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan
sistem, JKN sebagai sebuah kebijakan pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri.
Kebijakan ini sesuai dengan konsep Reformasi Sektor Kesehatan perlu dikelola
bersama-sama dengan berbagai kebijakan di komponen lain dalam sistem kesehatan.
Tanpa ada penggunaan konsep reformasi yang disengaja, ada kemungkinan JKN akan
gagal mencapai tujuannya.
Perubahan di system kesehatan sering dipicu oleh komponen
pembiayaan. Kebijakan JKN yang intinya perubahan kebijakan menghadapi resiko
kegagalan karena tidak meratanya sisi supply (RS dan ketersediaan dokter).
Indonesia sekarang ini membutuhkan konsep reformasi sector kesehatan, yaitu
sebuah konsep yang dikembangkan oleh bank dunia dan Harvard University mengenai
reformasi sektor kesehatan perlu dicermati. Reformasi system kesehatan
merupakan sebuah upaya siklus yang mempunyai tujuan untuk mengubah system
kesehatan guna meningkatkan kinerja.
Adapun pendekatan reformasi yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Definisikan
permasalahan yang dinyatakan dalam outcomes
2.
Nilai-nilai
etik yang melandasi reformasi
3.
Analisa
politik yang perlu dilakukan sepanjang proses
4.
Hubungan
sebab-akibat (yang evidence-based) untuk menilai kinerja
5.
Membangun
strategi reformasi yang berdasarkan determinan kinerja system
6.
Memperhatikan
implementasinya
Ada 3 sasaran utama
kinerja untuk reformasi :
1.
Status
kesehatan
2.
Perlindungan
resiko
3.
Kepuasan
publik
Perangkat sector kesehatan bias diubah/dimodifikasi melalui
kebijakan public. Mengubah setelan tombol pengendali (control knobs) yang
dipakai untuk mempengaruhi hasil akan berpengaruh pada kinerja sector
kesehatan. Berikut ini ada beberapa tombol pengendali kebijakan dalam reformasi
kesehatan, yaitu :
a. Pembiayaan
b. Pembayaran
c. Pengorganisasian
d. Regulasi
e. Promosi
B.
Tombol Pengendali (Control Knobs) Kebijakan Dalam Reformasi
Kesehatan
1. Kebijakan System Pembiayaan Kesehatan Indonesia
Sub system pembiayaan
kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan
biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan
oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Dibawah ini adalah tabel
fungsi dan tujuan dari pembiayaan kesehatan.
Fungsi
|
Tujuan
|
Revenue Collection
|
Meningkatkan dana untuk kesehatan secara cukup dan
berkesinambungan. Dana ini untuk membiayai pelayanan paket esensial dasar dan
perlindungan keuangan dari penyakit dan kecelakaan yang merugikan berdasarkan
aspek pemerataan
|
pooling
|
Mengelola dana-dana tersebut dalam pool risiko kesehatan
yang efisien dan merata
|
Purchasing & payment
|
Menjamin pembelian/pemerolehan dan pembayaran pelayanan
kesehatan yang efisien secara teknis dan alokatif
|
1.1 mekanisme Revenue Collection
melalui mekanisme pemerintah/ lembaga asuransi
kuasi pemerintah, seperti :
·
pajak langsung atau tidak langsung
·
pendapatan pemerintah yang berasal dari bukan
pajak
·
kontribusi asuransi wajib dan potongan gaji
·
pembayaran premi ke pemerintah
·
grant dan pinjaman luar negeri
sedangkan dari masyarakat, berupa :
·
dari kantong pasien perorangan
·
yayasan-yayasan kemanusiaan
1.2 pemahaman pooling the risk
·
pooling yaitu bagaimana pengumpulan dana
dibagikan yang mempunyai risiko kesehatan diantara pengumpul dana atau anggota
kelompok (pool member)
·
dana yang dikumpulkan untuk kesehatan akan
dibayarkan ke provider kesehatan
·
tempat penampungan (pools) dana bias berbagai
macam, seperti anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, asuransi
kesehatan public dan swasta, dan asuransi kesehatan berbasis masyarakat.
1.3 pemahaman Purchasing
·
mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan dan
penyedia layanan kesehatan
·
3 komponen yaitu alokasi sumber daya, paket
manfaat dan mekanisme pembayaran provider
Desain ini merupakan kompinen kunci yang sangat
penting untuk pemerataan akses yang adil dan perlindungan terhadap resiko
keuangan. Jaminan kesehatan sebagai amanah UU SJSN sebagai solusi untuk
mengatasi masalah pembiayaan kesehatan yang semakin meningkat. Pengembangan
jaminan untuk meniadakan hambatan pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan terutama kelompok miskin dan rentan. Solusi masalah pembiayaan
kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan untuk mendukung
pembangunan kesehatan.
Peningkatan biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses
sebagian besar masyarakat dalam memenuhi layanan kesehatan. Banyak faktor
penyebab meningkatkannya pembiayaan kesehatan seperti penggunaan teknologi
kesehatan yang semakin canggih, inflasi, pola penyakit kronik dan degeneratif,
dan sebagainya sementara kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat
sangat terbatas.
Arah pencapaian kepesertaan semesta (Universal Coverage) Jaminan
Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMN). Pada RPJMN yang ditetapkan tahun 2010 itu pemerintah
telah membuat kebijakan pembiayaan kesehatan terkait target Universal Coverage
2014 ketika 100 persen penduduk terjamin. Salah satu elemen target Universal
Coverage, yaitu Jampersal (jaminan kesehatan persalinan). Meski penerapan UU No
40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih belum maksimal
diimplementasikan, target tersebut perlu didukung sebagai political will
pemerintah dalam menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat.
Realitas yang ada, baru sekitar 50 persen penduduk yang
terjamin asuransi kesehatan atau skema jaminan kesehatan lainnya dan sebagian
besar (sekitar 75 persen) dijamin melalui anggaran pemerintah bagi warga
miskin. Anggaran kesehatan Indonesia relatif sangat kecil yakni hanya 1.7
persen dari total belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD (Propinsi
dan Kabupaten Kota). Padahal UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur
besaran anggaran kesehatan pusat adalah 5 persen dari APBN di luar gaji,
sedangkan APBD Propinsi dan Kab/Kota 10 persen di luar gaji, dengan
peruntukannya 2/3 untuk pelayanan publik. Meski terlihat kecil, justru
ditemukan masih ada sisa anggaran yang tidak terserap di kementrian kesehatan.
2. Kebijakan Pengorganisasian
Organisasi sebagai suatu sistem dapat terbentuk
karena adanya suatu penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama, sebagai
perwujudan dan eksistensi dari sekumpulan orang di dalam masyarakat. Organisasi
yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh
masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi serta peran serta
anggotanya sebagai sumber daya manusia dalam masyarakat itu sendiri, sehingga
secara langsung akan menekan angka pengangguran. Orang-orang yang berada di
dalam suatu organisasi, tentunya mempunyai suatu keterkaitan dan keterikatan
yang selalu bertumbuh dan terjadi secara dinamis. Rasa keterkaitan ini, bukan
berarti harus menjadi anggota seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi
akan terus mengalami perubahan, dimana perubahan itu sendiri merupakan sesuatu
yang harus terjadi dan merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari disaat mereka
menjadi anggotanya.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian
organisasi, antara lain, sebagai berikut:
·
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama (Stoner).
·
James D. Mooney, mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk
setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
·
Chester I. Bernard, berpendapat bahwa organisasi adalah
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
·
Stephen P. Robbins, menyatakan bahwa organisasi adalah
kesatuan atau entitas sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah
batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif
terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Adapun, bentuk organisasi jika dilihat dari
jumlah pucuk pimpinan ada 2, yaitu bentuk tunggal dan jamak. Bentuk tunggal,
jika pucuk pimpinan hanya satu (Presiden, Direktur, Kepala, Bupati, Camat,
Lurah), sedangkan bentuk jamak, jika pucuk pimpinan ditangan beberapa orang sebagai
kesatuan (Presidium, Direksi, Dewan, Majelis). Jika dilihat dari saluran
wewenangnya, maka bisa terdiri dari bentuk jalur, fungsional serta jalur dan
staf. -Bentuk Organisasi Jalur. Wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada
satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pokok maupun
umum. Struktur organisasi adalah susunan atau tatanan yang menjelaskan hubungan
antar unsur-unsur di dalam suatu organisasi. Adapun hubungan antara unsur-unsur
organisasi tersebut adalah merupakan kumpulan orang-orang (pejabat dan staf)
beserta dengan pembagian tugas atau kerja, termasuk sistem kerjasama/ sistem
hubungan kerja. Selain struktur tetap suatu organisasi, kita juga mengenal
satuan-satuan kerja, yang sering dibentuk secara khusus dalam suatu kegiatan
organisasi. Satuan-satuan kerja yang sudah kita kenal, adalah:
·
Tim: sering untuk memecahkan kasus atau masalah serta
penelitian. Contohnya, tim kesehatan, tim penilai/ lomba, tim peneliti kasus tertentu,
dll.
·
Komisi: sering untuk melakukan pencarian data atau fakta dan
pemberian nasehat. Contohnya, komisi hak asasi manusia, komisi kurikulum,
komisi perdamaian,dll.
·
Komite: sering untuk melakukan pemeriksaan. Contohnya, komite
proyek bendungan, komite perusahaan daerah, dll.
·
Satuan Tugas: sering untuk melakukan pekerjaan tertentu yang
secara mendesak segera dilaksanakan. Contohnya, satgas bencana banjir, satgas
gempa bumi, satgas kebakaran, dll.
·
Panitia: sering melakukan pekerjaan tertentu, yang tidak
termasuk salah satu aktivitas yang sudah tersebut di atas. Contohnya, panitia
ujian, panitia peringatan 17 Agustus, dll. untuk menjalankan suatu organisasi
tersebut, kita harus memiliki suatu sistem kerja atau penggerak organisasi.
Sistem ini akan menjadi landasan untuk menentukan arah dan kebijakan organisasi
serta bagaimana implementasinya di lapangan dalam rangka mencapai tujuan
organisasi tersebut. Sistem itu kita kenal sebagai manajemen organisasi.
Adapun
manajemen ini mempunyai berbagai komponen fungsi, secara mendasar dapat
dijelaskan sebagai berikut :
·
Planning (perencanaan), adalah sebuah proses yang dimulai
dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternatif
kegiatan untuk pencapaiannya.
·
Organizing (pengorganisasian), adalah rangkaian kegiatan
manajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh
organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
·
Actuating (directing, commanding, motivating, staffing,
coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan, adalah proses bimbingan
kepada staf agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas
pokoknya sesuai dengan keterampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber
daya yang tersedia.
·
Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian
(wasdal), adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi
jika terjadi penyimpangan.
Setelah
mengetahui secara garis besar apa itu organisasi dan manajemen organisasi, maka
sekarang kita coba memahami hal tersebut di atas tadi dalam kaitannya dengan
manajemen organisasi kesehatan. Secara definisi, yang dimaksud dengan organisasi
kesehatan adalah perpaduan secara sistematis dari pada bagian- bagian yang
saling ketergantungan/ berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat
melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Sedangkan tujuan umum dari organisasi kesehatan adalah
untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Jenis-jenis
organisasi kesehatan yang ada di Indonesia, beberapa diantaranya adalah:
·
Organisasi kesehatan pemerintah pusat
·
Organisasi kesehatan pemerintah daerah
·
Rumah sakit, klinik dan puskesmas
·
Unit pelaksana teknik
·
Organisasi kesehatan swasta
Dalam
penerapannya di dalam masyarakat, tentunya tujuan dari manajemen kesehatan
tidak dapat disamakan dengan manajemen niaga (business administration) yang
lebih banyak berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit
oriented). Manajemen kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi
umum/ publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih
mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
3.
Kebijakan Regulasi
Regulasi kebijakan kesehatan di Indonesia harus
memperhatikan teleradiologi yang mulai muncul. Di saat teknologi informasi
berkembang sehingga memungkinkan dokter radiologi mendiagnosis gambar dari
lokasi jauh, regulasilah yang harus mengatur. "Regulasi sebaiknya mengatur
agar teleradiologi antar-propinsi bisa berlangsung. Kalau sekarang, izin
praktek dokter kan hanya untuk satu wilayah," kata Purjono Agus Suhendro,
pengamat electronic commerce dari Bloomberg Business Week, di Jakarta
(16/10/2013).
Regulasi bisa dikatakan merupakan
respons dari perkembangan masyarakat. Di saat kalangan kedokteran merasakan
teleradiologi belum terlalu mendesak, maka sudah tentu Pemerintah Indonesia
menganggap regulasinya itu belum terlalu perlu. "Sekarang kan yang
melakukan teleradiologi belum terlalu banyak. Maka regulasinya dirasa belum
terlalu perlu diadakan,"
a.
BENTUK-BENTUK REGULASI DALAM
PELAYANAN KESEHATAN
Lisensi (perizinan), akreditasi, dan sertifikasi merupakan bentuk-bentuk pendekatan yang umum dilakukan dalam regulasi mutu pelayanan kesehatan (Hafez, 1997). Lisensi merupakan proses pemberian izin secara legal oleh lembaga yang kompeten biasanya pemerintah kepada individu atau organisasi untuk menjalankan praktik atau kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Perizinan baik perizinan sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan diatur dalam mekanisme Legislasi (peraturan perundangan) guna mencegah adanya penyalahgunaan tugas maupun fungsinya.
Lisensi (perizinan), akreditasi, dan sertifikasi merupakan bentuk-bentuk pendekatan yang umum dilakukan dalam regulasi mutu pelayanan kesehatan (Hafez, 1997). Lisensi merupakan proses pemberian izin secara legal oleh lembaga yang kompeten biasanya pemerintah kepada individu atau organisasi untuk menjalankan praktik atau kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Perizinan baik perizinan sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan diatur dalam mekanisme Legislasi (peraturan perundangan) guna mencegah adanya penyalahgunaan tugas maupun fungsinya.
Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kepada seseorang maupun organisasi yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, kegiatan ini dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memberikan penilaian. Seperti sertifikat PPGD dan GELS untuk Perawat, ATLS dan ACLS untuk Dokter, sertifikat ISO 9000 untuk organisasi yang telah memenuhi standar dalam manajemen mutu. Akreditasi adalah proses formal yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan diakui untuk melakukan penilaian pada organisasi yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seperti lembaga KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), JCI (Joint Commission International) dan JCAHO di Amerika, ACHS di Australia. Dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali, serta dapat dilakukan oleh lembaga Independen baik dari dalam maupun luar negeri.
b.
PERAN PEMERINTAH DALAM REGULASI
Peran pemerintah dalam regulasi dibedakan
menjadi tiga, yaitu sebagai pengarah, peran sebagai regulator, dan peran
sebagai pelaksana pelayanan yang diregulasi (WHO, 2000, dalam Utarini, 2002).
Peran sebagai pengarah dalam regulasi pelayanan kesehatan, pemerintah menetapkan, melaksanakan, dan mementau aturan main sistem pelayanan kesehatan, menjamin keseimbangan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, dan menyusun rencana strategis untuk keseluruhan sistem kesehatan. Sebagai regulator, pemerintah melakukan pengawasan untuk menjamin agar organisasi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu. sedangkan sebagai pelaksana dapat melalui sarana pelayanan kesehatan, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan yang bermutu.
Peran sebagai pengarah dalam regulasi pelayanan kesehatan, pemerintah menetapkan, melaksanakan, dan mementau aturan main sistem pelayanan kesehatan, menjamin keseimbangan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, dan menyusun rencana strategis untuk keseluruhan sistem kesehatan. Sebagai regulator, pemerintah melakukan pengawasan untuk menjamin agar organisasi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu. sedangkan sebagai pelaksana dapat melalui sarana pelayanan kesehatan, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan yang bermutu.
c.
PERANMASYARAKAT DALAM REGULASI
Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting
serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan regulasi dalam pelayanan
kesehatan. Melalui Undang-undang no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik, maka Fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuka informasi tentang
kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat mempunyai
pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja yang
baik, dan menghindari fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja
buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali terhadap sarana pelayanan
kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang memonitor kinerja fasilitas
pelayanan kesehatan dan memberikan umpan balik guna perbaikan mutu dan kinerja
dalam pelayanan kesehatan.
Indeks kepuasan pelanggan yang disampaikan oleh
pelanggan melalui lembaga independen, kelompok masyarakat, maupun secara
langsung kepada sarana pelayanan kesehatan merupakan mekanisme kontrol yang
sangat bermanfaat guna menjamin mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, dan mencegah adanya malpraktek yang membahayakan bagi
keselamatan pelanggan. Dengan adanya Regulasi baik berupa Legislasi
(peraturan perundang-undangan), Lisensi / perizinan, akreditasi, maupun
sertifikasi dapat menjamin sarana pelayanan dan tenaga kesehatan mempunyai
peran fungsi sesuai kaidah hukum dan sesuai standar yang berlaku, sehingga bagi
pasien rasa aman dan terlindungi secara hukum merupakan hal yang paling utama,
bagi petugas kesehatan tentunya dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai
standar yang berlaku.
4.
Kebijakan promosi kesehatan
Promosi
Kesehatan adalah proses pemberdayaan masyarakat agar dapat memelihara dan
meningkatkan kesehatannya. (Health promotion is the process of enabling people
to control over and improve their health). Promosi kesehatan mencakup
pendidikan kesehatan (health education) yang penekanannya pada
perubahan/perbaikan perilaku melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan
kemampuan. Promosi kesehatan juga mencakup pemasaran sosial (social marketing),
yang penekanannya pada pengenalan produk/jasa melalui kampanye. Promosi
kesehatan adalah juga upaya penyuluhan (upaya komunikasi dan informasi) yang
tekanannya pada penyebaran informasi. Promosi kesehatan juga merupakan upaya
peningkatan (promotif), yang penekanannya pada upaya pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan. Promosi kesehatan juga mencakup upaya advokasi di bidang
kesehatan, yaitu upaya untuk mempengaruhi lingkungan atau pihak lain agar
mengembangkan kebijakan yang berwawasan kesehatan (melalui upaya legislasi atau
pembuatan peraturan, dukungan suasana dan lain-lain di berbagai bidang/sektor,
sesuai keadaan). Promosi kesehatan adalah juga pengorganisasian masyarakat
(community organization), pengembangan masyarakat (comm. Development),
penggerakan masyarakat (social mobilization), pemberdayaan masyarakat (comm. Empowerment),
dll. Ruang lingkup Promosi kesehatan bisa lebih luas lagi, sesuai dengan
keadaan dan perkembangan.
Kegiatan
nyata promosi kesehatan yang perlu dilakukan adalah :
·
Pemberdayaan
masyarakat, yaitu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian semua
komponen masyarakat untuk dapat hidup sehat.
·
Pengembangan kemitraan,
yaitu upaya untuk membangun hubungan para mitra kerja berdasarkan kesetaraan,
keterbukaan dan saling memberikan manfaat.
·
Upaya advokasi, yaitu
upaya untuk mendekati, mendampingi, da mempengaruhi para pembuat kebijakan
sacara bijak, sehingga mereka sepakat untuk memberi dukungan terhadap
pembangunan kesehatan.
·
Pembinaan suasana,
yaitu kegiatan untuk membuat suasana atau iklim yang mendukung terwujudnya
perilaku sehat dengan mengembangkan opini publik yang positif melalui media
massa, tokoh masyarakat, “public figur”’ dll.
·
Pengembangan Sumber
Daya Manusia, yaitu kegiatan pendidikan, pelatihan, pertemuan-pertemuan, dll
untuk meningkatkan wawasan, kemauan, dan ketrampilan baik petugas kesehatan
maupun kelompok-kelompok potensial masyarakat.
·
Pengembangan iptek,
yaitu kegiatan untuk selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
bidang promosi, informasi, komunikasi, pemasaran, advokasi, dll yang selalu
tumbuh dan berkembang.
·
Pengembangan media dan
sarana, yaitu kegiatan untuk “mempersenjatai” diri dengan penyediaan media dan
sarana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan promosi kesehatan.
·
Pengembangan Infra
Struktur, yaitu kegiatan penunjang promosi kesehatan : sekretariat, tim promosi,
serta berbagai perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN
(2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan
keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan sistem,
JKN sebagai sebuah kebijakan pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan
ini sesuai dengan konsep Reformasi Sektor Kesehatan perlu dikelola bersama-sama
dengan berbagai kebijakan di komponen lain dalam sistem kesehatan. Tanpa ada
penggunaan konsep reformasi yang disengaja, ada kemungkinan JKN akan gagal
mencapai tujuannya. Adapun tombol pengendali kebijakan dalm system reformasi
kesehatan yaitu :
1.
Kebijakan
pembiayaan dan pembayaran kesehatan
2.
Kebijakan
pengorganisasian
3.
Kebijakan
Regulasi
4.
Kebijakan
promosi kesehatan
B.
SARAN
Semoga
dengan adanya makalah ini pembaca bisa memahami bagaimana sistem reformasi
kesehatan di Indonesia dan semoga pembaca bisa memberikan masukan positif
terhadap makalah ini agarn kedepannya dalam pembuatan makalah bisa diperbaiki.
DAFTAR PUSTAKA
2. http://www.kompasiana.com/jamesallan.rarung/organisasi-kesehatan-manajemen-dan-kesejahteraan_56197215789373c9068b4567 Diakse, 24
November 2015
3.
http://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/191-regulasi-kesehatan-harus-perhatikan-teleradiologi diakses, 24 November 2015
4. http://www.kompasiana.com/yantigobel/kebijakan-pembiayaan-kesehatan_550ee41ca33311b92dba8544 diakses, 24
November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar